BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN
Bidang pencegahan dan Kesiapsiagaan.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas pokok membantu kepala dalam pengkoordinasian dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang berkaitan dengan Pencegahan dan Kesiapsiagaan serta melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- Penetapan penyusunan rencana dan program dan pelaksanaan pencegahan, dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
- Pembinaan, Penggkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Penetapan rumusan kebijakan dan panduan pengetahuan dan kesiapsiagaan terhadap resiko bencana;
- Penetapan rumusan kebijakan system peringatan bencana dan rencana keadaan darurat bencana;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program kegiatan bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Susunan Organisasi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari :
- Seksi perencanaan Emergency;
- Seksi pencegahan dan Kesiapsiagaan.
Seksi perencanaan Emergency
Seksi Perencanaan Emergency mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis pada perencanaan emergency, pembinaan pelaksanaan perencanaan emergecy.
Rincian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
- Merencanakan Kegiatan seksi Perencanaan Emergency berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Perencanaan Emergency;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Perencanaan Emergency;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Perencanaan Emeergency;
- Menyusun dan melaksanakan program kerja di Seksi Perencanaan Emergency;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, penanganan pengungsi dan dukungan perencanaan;
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait dibidang penanggulangan bencana;
- pada saat tanggap darurat bencana, penanganan pengungsi dan dukungan perencanaan;
- Penghimpunan, pengolahan dan penyajian data dibidang kedaruratan;
- Pelaksanaan monitoring, pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang kedaruratan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi Perencanaan Emergency sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyiapkan mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pra bencana serta memberdayakan masyarakat.
Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
- Merencanakan kegiatan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pencegahan dan kesiapsiagaan serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Menyusun program kerja di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- Mengkoordinasikan dan pemantauan terhadap penguasaan dan pengeloalaan sumber daya alam, penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
- Menyiapkan baha monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan pengorganisasian, pemasangan pengujian peringatan diri;
- Menyiapkan bahan dan analisis data kesiapsiagaan atas bencana;
- Menyusun bahan rumusan kebijakan dibidang pemberdayaan dan peningkatan masyarakat terhadap pencegahan bencana dan mitigasi pada pra bencana;
- Menyediakan dan menyiapkan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
- Menyiapkan pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat serta menyiapkan lokasi evakuasi;
- Menyusun dan melaksanakan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, gladi/ simulasi system dan mekanisme pencegahan dan mitigasi pada pra bencana;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pencegahan dan kesiapsiagaan sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.