BIDANG REHABILITAS DAN REKONTRUKSI

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana mempunyai tugas pokok membantu kepala dalam melaksanakan kebijakan di bidang Penanggulangan Bencana pada Pasca Bencana;

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
  2. Penetapan rumusan kebijakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik;
  3. Penetapan rumusan kebijakan normalisasi aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
  4. Penetapan rumusan kebijakan pertumbuhan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban;
  5. Penetapan rumusan kebijakan peningkatan peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana;
  6. Penetapan rumusan kebijakan penguatan komunitas yang terkena bencana;
  7. Penetapan rumusan kebijakan pemberdayaan sosial ekonimi yang terintegrasi dalam program pembangunan daerah;
  8. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
  9. Pembinaan Pelaksanaan tugas di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi;

Susunan Organisasi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana, terdiri dari :

  1. Seksi Rehabilitasi;
  2. Seksi Rekonstruksi;

 

Seksi Rehabilitasi

Seksi Rehabilitasi, mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang Rehabilitasi.

Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan seksi Rehabilitasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Rehabilitasi;
  3. Mencari, mengumumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Rehabilitasi;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Rehabilitasi;
  5. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Rehabiltasi serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
  6. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan normalisasi aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
  7. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan percepatan akselerasi bantuan darurat berupa sandang, lauk pauk. Famili kids, kids ware serta beras dan obat-obatan serta makanan tambahan;
  8. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan rehabilitasi sosial, ekonomi dan budaya;
  10. Menyiapkan bahan inventarisasi, inditifikasi dan analisis dampak negatif sosial psikologis masyarakat akibat bencana;
  11. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
  13. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Rehabilitasi sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

 

Seksi Rekonstruksi

Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas merumuskan kebijakan reknis dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang Rekonstruksi.

Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan seksi rekonstruks berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Rekonstruksi;
  3. Mencari , mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Rekonstruksi;
  4. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendali dan pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bidang;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi inditifikasi tingkat kerusakan lingkungan pasca bencana;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi identifikasi tingkat kerusakan lingkungan;
  7. Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama pembangunan kembali dampak kerusakan pasca bencana;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang rekonstruksi;
  9. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Rekonstruksi serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
  10. Melakukan pembinaan, pengkoordiasian pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bidang;
  11. Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan pejabat fungsional dalam lingkup sub bidang;
  12. Menyusun program kegiatan sub bidang lingkup Rekonstruksi dalam penanganan pasca bencana;
  13. Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi identifikasi tingkat kerusakan lingkungan;
  14. Menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi da kerja sama pembangunan kembali dampak kerusakan lingkungan pasca bencana
  15. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan pertumbuhan perekonomian, sosial dan budaya tegaknya hukum dan ketertiban;
  16. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan peningkatan peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana;
  17. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan penguatan komunitas yang terkena bencana;
  18. Melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan pemberdayaan sosial ekonomi yang terintegrasi dalam program pembangunan daerah;
  19. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
  20. Membuat lapoaran pelaksanaan kegiatan seksi Rekonstruksi sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Open chat
Silahkan Klik Lanjut Jika Ada Bencana Yang Ingin Anda laporkan..

Terimakasih
Salam Tangguh BPBD