Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31Tahun
2016 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muara Enim,
mempunyai tugas pokok pencegahan dini dan korban bencana
alam yang dikenal dengan (segitiga biru).

A. Kepala Pelaksana
Kepala Pelaksana mempunyai tugas mengkoordinasikan
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu
dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi dan
keamanan. Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Pelaksana
mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program penanggulangan bencana daerah;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan penanggulangan bencana;
  3. Pelaksanaan koordinasi penanggulangan bencana;
  4. Pelaksanaan administrasi penanggulangan bencana;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan
    bencana;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    dengan tugas dan fungsinya;

B. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pelayanan administrasi kepada
semua unsur BPBD dan penyusunan rencana kerja BPBD serta
mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan
pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya
serta kerjasama. Dalam menyelenggarakan tugas Sekretariat
mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan
    BPBD;
    Revisi Renstra BPBD Tahun 2018-2023 13
  2. Pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan
    teknis BPBD;
  3. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan,
    hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata
    laksana, kepegawaian, keuangan, persandian,
    perlengkapan, dan rumah tangga BPBD;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi bagi
    Pengarah BPBD;
  5. Pengkoordinasian dalam penyusunan BPBD;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    dengan tugas dan fungsinya

C. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di
bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta
pemberdayaan masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugas
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan
    bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di
    bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta
    pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penangulangan
    bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang
    pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan
    bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    dengan tugas danfungsinya;

D. Seksi Kedaruratan dan Logistik
Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas
mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umun di
bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat
dan dukungan logistik dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana. Dalam menyelenggarakan tugas Seksi Kedaruratan
dan Logistik mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan
    bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi
    dan penyediaan bantuan logistik dan peralatan dalam
    penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan di bidang
    penanggulangan bencana pada pada saat tanggap darurat,
    penanganan pengungsi dan penyediaan bantuan logistik
    dalam penyelenggaraan bantuan bencana;
  3. Komando pelaksanaan bencana pada saat tanggap darurat;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan
    bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan
    pengungsi;
  5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang
    pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan
    bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi
    dan penyediaan bantuan logistik dan peralatan dalam
    penyelenggaraan bantuan bencana;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.

E. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas
mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umun di
bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana. Dalam
menyelenggarakan tugas Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum dibidang penanggulangan
    bencana pada pasca bencana;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum
    dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  3. Pelaksanaan hubungan kerja dibidang penanggulangan
    bencana pada pasca bencana;
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang
    pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan
    bencana pada pasca bencana;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.

F. Jabatan Fungsional
Pengaturan pembentukan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional
ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan
Dinas secara profesional berdasarkan disiplin ilmu dan
keahliannya serta disesuaikan dengan kebutuhan. Kelompok
Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas pokoknya
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas/Badan.

Open chat
Silahkan Klik Lanjut Jika Ada Bencana Yang Ingin Anda laporkan..

Terimakasih
Salam Tangguh BPBD